Senin, 09 April 2012

KPN Kemenag (Kokarda) Payung Bagi Jajarannya.

Koperasi dilingkungan kantor pemerintah hendaknya dapat dijadikan sebagai payung bagi PNS dan keluarganya. Disamping bergerak dalam kegiatan simpan pinjam, usaha warung serba ada (waserda) dapat meringankan kebutuhan keluarga PNS dilingkungannya. Banyak keringanan dan keuntungan dapat dinikmati oleh anggota koperasi, disamping tidak perlu jaminan juga laba/keuntungan dan hak bicara sama dalam Rapat Tahunan Anggota (RAT). Besarkan koperasi, usahakan tidak mencari manfaat pada tempat lain.

Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Agam Drs. H. Asra Faber, MM beberapa hari lalu di lubuk basung.

Sebanyak delapan koperasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama dan 272 koperasi berbadan hukum (BH) di Kabupaten Agam, koperasi pegawai negeri Kokarda Kantor kementerian Agama Kabupaten Agam, tergolong koperasi sehat dan lebih cepat dari batas waktu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-27 tahun ini.

Dengan label sehat dan maju, diharapkan pada anggota tidak berpindah kelain hati dari koperasi untuk mengurangi masalah keuangan, kata Fitnawati, S.Pd dari Dinas Koperasi, Perindustrian Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Agam.

Ketua Kokarda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam dalam laporannya mengatakan, Kokarda yang lebih menomor satukan usaha simpan pinjam yang sangat banyak manfaatnya bagi anggota, pada tutup buku 2011 merealisasikan pinjaman sebesar Rp. 1.398.500.000,- SHU akhir tahun sebesar Rp. 111.372.091,- dengan jumlah anggota 273 orang yang terdiri dari pegawai Kantor Kemenag 122 orang, guru pada Kankemenag 68 orang, guru MIN, MTsN dan MAN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam sebanyak 83 orang.

Pada tahun tahun 2012 ini akan direncanakan sistem komputerisasi pembukuan secara bertahap, melanjutkan pemberian Reward bagi anak anggota yang berprestasi 1 s.d 3 jenjang SD/MIN s.d SLTA/MAN jika dana koperasi memungkinkan juga akan dilanjutkan pada tingkat perguruan tinggi. Dari hasil musyawarah anggota juga direalisasikan beberapa peningkatan-peningkatan antara lain besar pinjaman maksimum, simpanan wajib anggota, honor pengurus, honor Badan Pengawas serta honor karyawan besarnya tidak lebih dari 25%, jelas Ahmad Yusrin. (Syafrizal)

0 komentar

Posting Komentar